Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Laptop Milik Seorang Guru SDN 263 Gresik
Gresik,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dan laptop milik salah satu guru di SDN 263 Gresik yang terekam oleh CCTV di ruang Guru,
Unit Reskrim dari Polsek Sidayu bergabung dengan tim Buser Rayon Utara berhasil menangkap pelaku di kawasan Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Senin 10/10/2022 Badrut Tamam melapor bahwasanya ada tindak pidana pencurian, setelah menerima laporan tentang adanya sebuah kasus pencurian di dalam ruang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 263 Gresik, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan Penyelidikan.
Adapun barang yang di curi oleh seseorang yang tidak di kenal itu diantaranya ; sebuah laptop warna putih yang berada di dalam tas ransel warna coklat, Satu Unit Handphone (HP) merk Oppo Seri Reno5. Ungkap Saksi Faizin
Polisi lantas bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan Lewat CCTV, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada hari Sabtu 15/10/2022 Sekitar pukul 20 : 00 waktu setempat, posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di kawasan Terminal Bungurasih, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro ” Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan” tegasnya pada Hari Selasa 18/10/2022
Lebih jauh Iptu Wahyu memaparkan untuk identitas pelaku bernama Ovan (45) yang merupakan warga Dusun Maulana, Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dan berdomisili Kos di desa Medaeng, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual minyak tawon keliling
Pada saat diamankan, pelaku membawa barang bukti Satu Unit Handphon (HP) merk Oppo Reno5 warna Hitam, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, Satu buah Topi warna Hitam kombinasi Putih, satu Unit sepeda Motor Mio warna Marun W 4461 VX
Sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk mencuri Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mriyuan, Kecamatan Sidayu sudah terekam oleh Camera CCTV .terangnya
Masih Iptu Wahyu ” Untuk barang curian berupa laptop sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga 5 ratus ribu rupiah.
Uang hasil penjualan dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana jins warna hitam, dan sepasang sepatu warna hitam. Bebernya
Lanjut Iptu Wahyu “Tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”. Ucapnya ( Adi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow