Sukabumi - bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Perubahan ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025.
Tiga agenda strategis yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas rencana kerja tersebut, yang kemudian disampaikan oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana.
Dalam laporannya disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2025, Propemperda Tahun 2025 semula memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah. Namun, seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan kesiapan substansi regulasi, dilakukan penyesuaian terhadap Propemperda tersebut.
BAPEMPERDA menerima Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 perihal penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 dari Propemperda Tahun 2025. Penarikan tersebut dilakukan karena dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan serta memerlukan penyelarasan dengan RTRW Kabupaten Sukabumi dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi pada 10 Desember 2025, BAPEMPERDA menyimpulkan bahwa penarikan Raperda tersebut merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah. Dengan demikian, jumlah Raperda dalam Propemperda Tahun 2025 berubah dari 19 menjadi 18 Raperda.
Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.