Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Pelaku Curanmor Yang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang

Pelaku Curanmor Yang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang

Smallest Font
Largest Font

SIAK, mataexpose.com – Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (10/9/2022).

Kasus pencurian itu terjadi sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB, dimana korban (pelapor) memarkirkan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor rangka MH1JM7110MK201216 dan nomor mesin JM71E1201685 warna hitam.Saat diparkirkan di dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang, selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit, dan korban kembali serta tidak menemukan kendaraannya yang terparkir.Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor (korban) melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tualang.

Ahad (10/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku curanmor inisial PLP (25) sedang berada di KM 3 Tualang hendak pergi meninggalkan Perawang menuju Pekanbaru.Kemudiam tim Opsnal Polsek Tualang melaporkan perihal tersebut, kepada Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK, dan atas perintah Kapolsek Tualang, selajutnya tim bersama Kanit Reskrim Tualang Iptu Adi Susanto SH menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

“Dan pada saat diduga pelaku diamankan, dia mengaku inisial PLP (25), saat diintrogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polsek Tualang,” kata Kapolsek Tualang.Dikatakan AKP Alvin, dimana TKP pertama pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih yang dijual diduga pelaku ini ke Pekanbaru.

Sedangkan yang kedua kalinya, pelaku mengambil sepeda motor merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang juga dijual melalui PJBO di Pekanbaru (DPO). Selanjutnya, pelaku pun dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Adapun barang bukti yang berhasil di dapat dari pelaku ini berupa satu lembar STNK sepeda motor platform BM 3446 YK a/n Andi Kurniawan, dan satu STNK platform BM 3670 YZ a/n Christina Maranata Butar Butar,” jelas AKP Alvin Agung Wibawa SIK.”Sementara atas perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya (Rls)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow