Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

MPWN Provinsi Riau Gelar Pembinaan dan Pengawasan MPDN dan Notaris di Kabupaten Siak

MPWN Provinsi Riau Gelar Pembinaan dan Pengawasan MPDN dan Notaris di Kabupaten Siak

Smallest Font
Largest Font

Siak, mataexpose.com  – Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau menggelar sosialisasi yang diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Siak dan Notaris di Kabupaten Siak, Kamis (11/08).

Dikomando oleh Majelis Pengawas yang terdiri dari Tito Utoyo, Irfansyah, Ani Zamzani, serta tim dari sub bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.

Selaku tuan rumah sekaligus Wakil Ketua MPD Kabupaten Siak, Kepala Kanim Siak, Yanto membuka kegiatan dengan memberikan kata sambutan. Beliau menjelaskan bahwa jumlah notaris di kabupten Siak saat ini terhitung masih kurang dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat. “Hingga saat ini tercatat 41 orang jumlah notaris yang tersebar di kecamatan. Kebanyakan terpusat di Siak Sri Indrapura maupun di Perawang. Jumlah ini membuat Siak termasuk formasi wilayah C. Namun dengan jumlah yang masih terhitung sedikit ini, saya harus mengapresiasi kinerja para notaris karena hingga saat ini tidak ada laporan masyarakat terkait yang masuk,” puji Yanto.

Sebagai narasumber pertama, Irfansyah menekankan bahwa laporan masyarakat diperiksa oleh MPD namun putusan tetap di MPW. Sementara narasumber kedua, Tito Utoyo memberikan arahan kepada Majelis Pengawas Daerah untuk menguasai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. “Sosialisasi tentang Permenkumham No. 15 Tahun 2020 ini menjadi bagian penting sebagai bekal pemeriksaan Notaris di masing – masing wilayah,” ujar Tito.

Para peserta menunjukkan antusiasme mereka dengan berperan aktif melayangkan pertanyaan pada sesi/ tanya-jawab serta mengikuti diskusi dan edukasi terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Tim Kanwil Kemenkumham Riau. “Penerapan PMPJ ini bukan sebagai hal yang memberatkan bagi Notaris, melainkan harus dipahami sebagai kebijakan yg bersifat preventif yang diambil/ oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang bertujuan melindungi para Notaris dalam menjalankan jabatannya,” terang Dewi Sri, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau.(Subur Hermawan)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow