Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

MK Tolak Gugatan Pilkada Rohul, Anton-Syafaruddin Poti Sah Jadi Pemenang  

MK Tolak Gugatan Pilkada Rohul, Anton-Syafaruddin Poti Sah Jadi Pemenang  

Smallest Font
Largest Font

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.  

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, membenarkan bahwa perkara bernomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut telah ditolak oleh majelis hakim MK.

"Perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada  pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," ungkapnya.

Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.  

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Anton ST, MM-Syafaruddin Poti, SH, MM, tetap sah dan tidak tergoyahkan. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada Rohul.  

Pihak Kelmi Amri-Asparaini hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Namun, keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.  

Di sisi lain, para pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang telah berlangsung.  

Berdasarkan keputusan MK, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Anton-Syafaruddin Poti dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta. 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Anton Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow