Miris, Bendera Merah Putih Robek Berkibar DiKantor korwil Pendidikan sipispis
Serdang Bedagai, Mataexpose.com – Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang dan robek masih saja dibiarkan berkibar di kantor Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan di jalan bajalingge desa sipispis kecamatan sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Wega Wakil Ketua DPD LSM ANTARA Provinsi Sumatera Utara menyayangkan dengan sengaja membiarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009. huruf C.senin (12/9/2022)
“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” ujar wakil ketua DPD LSM ANTARA Provinsi Sumatera Utara kepada awak media
Agus berharap bendera merah putih yang sudah usang dan robek segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.
“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” ujarnya.
Dari pantauan awak media Mata Expose terkait dengan pengibaran bendera merah putih sebagaimana di maksud UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf c setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek,luntur,kusut,atau kusam dan pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.
Ramnah Sinaga S.Pd .SD.sebagai korwil saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi whatshap menanyakan tentang bendera robek dia menjawab dengan enaknya “Bendera yang baru hilang,dan yang baru di beli kemarin kami copot dan simpan “.
“Inti nya memasang bendera robek emang sengaja lah kalau begitu “ujar wakil ketua DPD LSM ANTARA Provinsi Sumut.
Team
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow