Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Mengherankan, Sidang Kasus Penggelapan Hanya Divonis 6 Bulan

Mengherankan, Sidang Kasus Penggelapan Hanya Divonis 6 Bulan

Smallest Font
Largest Font

Lampung Utara | Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara Zulkifli akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa (30/08/2022).

Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP (penggelapan) yang dilakukan oleh Zukifli pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan.

Namun hasil sidang putusan yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 lalu, membuat korban yaitu Deferi Zan dan juga keluarga tercengang. Tidak hanya korban namun Jaksa Penuntut Umum juga merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai.

Kendati demikian, Hal itu terjadi lantaran Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa tersangka Zulkifli hanya mendapat hukuman selama 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Budi memberi pernyataan via telpon pada Selasa (30/08/2022) sekira pukul 15.25 WIB, bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena Zulkifli terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP.

“Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Tidak hanya JPU, namun korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan “kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti?” tanya Deferi.

Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera,” ucap Budi.

Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, selasa (30/8/2022), untuk dapat memberikan penjelasan, hakim yang bersangkutan malah menyuruh menghubungi bagian Humas PN Kotabumi.

“Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi,” tulisnya.

Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara Zulkifli tersebut.

Keputusan tersebut juga mungkin dapat mempertegas kembali akan adanya “penilaian kurang baik” dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi. Tidak hanya itu penilaian “banyak diskon di pengadilan” mungkin akan kembali mencuat. (firwanto, korlip lampung)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow