Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

LKPNI DPD Tanggamus Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kota Agung

LKPNI DPD Tanggamus Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kota Agung

Smallest Font
Largest Font

Tanggamus | Ketua LPKNI DPD Kabupaten Tanggamus, Soroti Pemberitaan Lapas Kelas ll B Kota Agung terkait dugaan pengedaran Narkoba, Pungli Dan Penggunaan Henphon Di dalam Lapas.

Ketua Lembaga perlindungan Komsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus, Yuliar, mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan Narkotika, Henphon dan pungli Dilapas Kelas ,II B kota agung, kemarin Rabu 31 Agustus 2022.

‘Tidak seharusnya penyalahgunaan Narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang di lakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) terjadi, bila itu terjadi maka terindikasi oknum kalapas itu sendiri yang bermain.

Yuliar mengatakan, jika ada narkoba di dalam lapas, sudah tentu itu ada yang memasoknya Karena untuk yang membesuk di periksa terlebih dahulu dengan ketat ,lo di (sop) bila ada pemakain narkoba dan sebagainya, itu sudah sangat patut diduga bahwa oknun Lapas itu sendiri yang bermain.

Bukan hanya narkoba didalam lapas itu, namun penggunaan alat komunikasi, henphon android, sehingga warga binaan bisa dengan begitu bebasnya berkomukasi sama masyarat luar LP.

Tidak hanya itu, namun pihak penjaga tahan (lapas) mematok harga untuk pembayaran menggunakan alat komunikasi ,Henphon dengan harga bulanan yang sangat pantastis /sangat mahal.

Di tambah lagi ada bayar sewa kamar juga yang sangat mahal disini sudah sangat jelas dugaan permain oknum lapas bermain.

Yuliar menambahkan warga binaan di dalam, lembaga pemasyarakatan (LP) tidak di pungut sewa kamar dan tidak di perbolehkan menggunankan alat komunikasi karna merekan para tahanan masih dalam tahap pembinaan di masyarakatkan agar mereka bisa menjadi manusia yang bermasyakat dan kembali ke jalan yang benar, di terima warga masyarakat linggkungan sikitar dan keluarganya kelak.

Atas perbuatan oknum lapas kelas II B, kota agung sudah melanggar undang undang dan aturan yang berlaku, tutupnya yuliar, Ketua LPKNI DPD kabupaten tanggamus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media via Cell, Kalapas Kelasa II B Kota Agung, Beni, menyangkal kalau tidak ada peredaran narkoba, sewa kamar dan bayar bulanan penggunaan henphon.(Firwanto)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow