Menu
Close
mataexpose.com

Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Kembali Terjadi, Wartawan JurnalPolri.com Dianiaya Seorang Preman

Kembali Terjadi, Wartawan JurnalPolri.com Dianiaya Seorang Preman

Smallest Font
Largest Font

JAWA TENGAH | Penganiayaan terhadap Jurnalis kembali terjadi, kali ini aksi premanisme tersebut dialami salah satu wartawan dari jurnal polri.com oleh oknum preman berinisial M yang di duga kuat suruhan oknum Kepala Desa.

Pasalnya niat busuk Kades terbongkar sehingga mengitimindasi dan mengancam untuk tidak di muatkan pemberitaan Oknum Kepala Desa tersebut.

Dilansir dari JURNALPOLRI.COM, Peristiwa tersebut terjadi pada hari ini Jum’at, 23/9/2022, seorang Oknum Kades Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga kuat menyuruh Preman untuk melakukan penganiayaan. kejadian tersebut berlokasi di Alun-alun Kabupaten Batang, pas di depan Rumah Dinas Bupati.

Preman tersebut meminta kepada rekan Wartawan, agar dipertemukan dengan Wartawan Media Jurnal Polri, setelah dipertemukan, kemudian Preman tersebut langsung memukul muka Wartawan Media Jurnal Polri tanpa basa-basi dan ditempat kejadian disaksikan oleh banyak orang, Pasalnya tempat kejadian berada di Alun-alun Kabupaten Batang, jadi banyak para pedagang maupun pembeli yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, Kepada Wartawan Media Jurnal Polri.

penganiaya terhadap wartawan sering kali memang terjadi oleh Preman yang menjadi becking orang yang salah. Yang mana Wartawan juga dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas-tugas Jurnalistik sesuai Kode Etik.

”Dugaan Kuat,di lakukan kepala desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkesan telah melakukan tindak pidana korupsi atau takut terbongkar kebobrokannya Sehingga menyewa preman yang bernama Cak Mul, untuk memukul atau menganiaya Wartawan serta mengintimindasi wartawan agar tidak memberitakan Kades Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang tersebut.

”Terkait Hal tersebut Wartawan Jurnal Polri langsung melakukan Visum di RS.Kalisari Batang dan kemudian melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batang.

Dengan Surata tanda peneriama laporan pengaduan nomor STPL/224/IX/2022.Jaten /Red BTG dugaan tindak penganiayaan yang di ketahui terjadi pada hari jum,at tanggal 23 September 2022 sekira puku 14:00Wib di sebelah selatan alun-alun kab batang masuk kec, batang kab,batang yang masuk wilayah hukum polres batang.

Atas kejadian tersebut korban berharap kepada Bapak Kapolres Batang dapat menindak tegas, dan memproses secara Hukum yang berlaku sebagaimana mestinya.

Sumber : (Zaenal.A)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow