Kapsek SMPN 1 Semaka Naik Pitam,”Kenapa SMP saya aja yang dinaikin,cari yang lain juga ya??”
Tanggamus, mataexpose.com – Terkait dengan adanya permainan belakang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun 2022 dan adanya dugaan Mark’Up Pengunanaan dana BOS tahun 2021,yang ramai diberitakan dibeberapa media cetak dan Online dikabupaten Tanggamus,BUDIONO Kapsek SMPN 1 Semaka kabupaten Tanggamus disinyalir tidak terima dan marah.
Sesuai rekorder yang dikirimkan tomi(Kepala Biro media online Bhayangkaranews)dalam komunikasinya Budiono kapsek SMPN 1 Semaka mengatakan,semua rekaman yang ada pada media tidak diperbolehkan hilang,karna nenurutnya kemungkinan masalah ini bisa jadi sampai Polres,ia juga mempertanyakan kenapa hanya SMP N 1 Semaka yang hanya ramai diberitakan,ia juga menuduh Tomi dengan kata-kata”kayaknya Sampean itu ngiler bener dengan dengan sekolah saya”menirukan kata-kata Budiono Kapsek SMPN 1 Semaka kepada Tomi.
“mas rekaman nya jangan sampek dihapus,apa lagi hilang dan juga jangan diedit,karna itu nanti bisa jadi bukti,anda itu kayaknya ngiler bener sama saya tu,sekolah yang lain juga dah diteliti belum” ungkapnya
Selain itu Budiono selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Semaka melalui via Telpon dengan nada yang tinggi juga menuduh Tomi Kepala Biro media Online Bhayangkaranews melakukan Pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang memuat dugaan ada main belakang pada PPDB SMPN 1 Semaka tahun ajaran 2022 dan pemberitaan terkait adanya dugaan Mark’Up pengunaan Dana BOS tahun 2021.
“situ kan menuduh saya yang lain-lain to,mencemarkan nama baik saya to,catat ini ya,saya hanya nanya,kemaren saya diubres-ubres tentang PPDB kok sekarang bunyinya berubah,saya tu heran sama anda,kok sekolah saya,kota agung udah belum,kota agung pusat udah belum,ya udah cari yang lain lagi ya,ya udah gitu aja.”pungkasnya
menanggapi pernyataan kepala sekolah SMPN 1 Semaka ketua DPC KWI Tanggamus menyampaikan , tidak patut seorang pejabat mengatakan hal sedemikian, apa lagi seolah keberatan di komfirmasi,” ada apa dengan sekolahan sehingga ada nada ancam mau lapor polisi
perlu diketahui, peran dan pungsi seorang Jurnalis atau pewarta adalah mengkonfirmasi sebuah informasi sebelum di sajikan menjadi sebuah berita apalagi kalau dikaitkan Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas aturannya bahkan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi jadi kepala sekolah SMPN 1 Semaka itu tidak perlu risau
masih menurut Ketua DPC KWI, dalam UU No. 40 Tahu 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalngai dan mengintimidasi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dqn Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. ( Lima Ratus Juta Rupiah) .Tegas Ketua KWI
Firwanto
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow