Hampir 3 Bulan kasus Penganiayaan, Pelaku belum juga di tahan
Mataexpose.com. Deliserdang 2/12/22.
Kasus tindak Pidana penganiayaan terhadap remaja warga desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai labu Deliserdang Fandi, hingga saat berita di muat belum ada terlihat tindakan serius dari kepolisian Polresta deliserdang.
Menurut keterangan korban Fandi Laporan Polisi pertama dibuat 10/09/22. LP / B / 496 / IX /2022 / SPKT /POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA
Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dan tindakan terhadap terlapor AYB dkk
Dimana Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya
Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah
Menurut Penuturan pihak keluarga korban M. Ali mengatakan bahwa saat laporan Polisi 10/09/22 sampai saat ini , pihak Polresta deliserdang dengan Tim penyidik IPDA. DHOORY V.SIGIRO , SH,MH dan Penyidik Pembantu BRIPTU RINALDY YOSUA SEMBIRING,SH. Sudah beberapa kali dapat pemanggilan dan mediasi , tapi tetap tidak ada menemukan titik temu penyelesaian.
Jumat 02/12/22 pihak Polresta deliserdang kembali melakukan panggilan mediasi terhadap kedua belah pihak, bertujuan mempertemukan ke dua belah pihak , tapi menurut pengakuan pihak keluarga korban belum juga mendapatkan kesepakatan damai.
Saat awak media mencoba konfirmasi langsung dengan BRIPTU RINALDY YOSUA SEMBIRING SH Selaku penyidik pembantu menjelaskan , mediasi antara dua belah pihak akan di coba untuk mendapat kan kesepakatan damai antara dua belah pihak.
“Kita tetap upayakan restoratif bang, untuk mendapatkan kesepakatan antara dua belah pihak,tapi kalau mediasi ini tidak ada lagi kesepakatan,karena ini sudah masuk tahap penyidikan, jadi kasus hukum nya akan kita lanjutkan” Pungkasnya
M.Ali selaku keluarga korban mengatakan selama kasus penganiayaan yang menimpa keluarganya , M.Ali mengatakan sudah tidak yakin kasus yang menimpa anggota kelurganya bisa di selesaikan dengan cepat, karena selama kasus penganiayaan ini berjalan hampir 3 bulan Pelaku masih bebas belum ada tindakan serius dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak yakin lagi bang kasus anak kami bisa segera di selesaikan. Mungkin karena kami orang tidak punya ,jadi laporan kami tidak langsung di tangani ” ujarnya
“Banyak contoh kasus diluar sana bang, ada kasus sama juga penganiayaan tapi hari itu juga pelaku di tangkap.
Tapi kenapa pelaku penganiayaan anak kami belum juga di tahan ? ” Tambahnya
Saat awak media mencoba mendatangi kediaman korban Fandi di desa Bagan Serdang Dusun II kecamatan Pantai labu, kediaman korban saat di temui adalah Rumah sangat sederhana sekali ,jauh dari kategori keluarga mampu.
Sainun selaku orang tua korban Fandi saat di temui mengatakan sudah pasrah dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan harapan anak nya mendapatkan keadilan yang sepantasnya.
Salah satu saudara korban Fandi dan beberapa keluarga saat di temui di kediamannya meminta dan memohon ke pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa anggota keluarga, dan tidak berharap lagi adanya mediasi , karena sudah berulang kali dilakukannya mediasi tapi tidak pernah mendapatkan kesepakatan,dan menurut keluarga korban , mediasi selama ini terkesan pengukuran tindakan hukum terhadap pelaku AYB.
Marolop Sihotang
.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow