BNN Kabupaten Gresik Berhasil Amankan Pemuda Di Petiyin Yang Sedang Bawa Paket Ganja Seberat 3 Kg
Gresik – Mataexpose.com – Peredaran Narkotika jenis Ganja berhasil di gagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik Ganja seberat 3 (Tiga) Kilogram (Kg) Ganja berhasil di amankan dari Tangan tersangka yang di ketahui bernama Robby Adyaksa (RA)di Desa Petiyin Tunggal,Kecamatan Dukun,Kabupaten Gresik Pada Jum’at 19/8/2022 sekitar Jam 15:00 waktu Setempat .
Setelah adanya informasi yang di dapat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik tentang adanya pengiriman barang yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja
Siap edar yang di kirim dari Sumatra dengan tujuan Gresik Pada Rabu 17/8/2022
Kemudian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik mengintai penerima paket tersebut Robby Adyaksa (RA) di tangkap sesaat setelah menerima paket besar yang berisi kopi bubuk yang ternyata dalamnya isinya Ganja kering seberat 3 (Tiga) Kilogram (Kg) Pada Jum’at 19/8/2022 sore
AKBP Kartono yang kapasitasnya saat itu menjadi Kepala Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik memaparkan Berdasarkan hasil dari intrograsi petugas tersangka Robyy Adyaksa (RA) mengaku mendapat upah Sebesar Rp 1000000(Satu juta) dari salah seorang Narapidana di lapas porong untuk menerima paket tersebut
” Robyy menerima paket tersebut atas suruan dari saudara yang berinisial T dengan upah sebesar 1 juta rupiah,dan Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut “Ungkapnya pada saat Prees rilis di kantor BNN Kabupaten Gresik Selasa 23/8/2022 Siang
Masih AKBP Kartono “Dengan di amankan 3 kilogram Narkotik jenis ganja ini dapat di selamatkan 30 Ribu Orang di kabupaten gresik dari bahaya peredaran Narkotika”ujarnya
Lebih lanjut “Tersangka akan di jerat Dengan pasal 114 ayat (2),Pasal 112 Ayat (2)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”Pungkasnya (Adi)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow