2 Bulan kasus penganiayaan Sampai sekarang belum tuntas
Mata expose.com. 19/11/22. Kasus penganiayaan kepada seorang remaja berusia 16 tahun Fandi warga Bagan Serdang Dusun II Pantai Labu Deliserdang,mengalami penganiayaan dengan luka di kepala . Kepala mengalami pendarahan dan harus mengalami jahitan di kepala sepanjang 6 cm.
Sebelum sampai ke tempat hiburan tersebut Pelaku AYB dan seorang temanya OC datang menghampiri korban Fandi dan rekan, tanpa basa basi sambil menunjuk Ayb melakukan pemukulan dengan mengunakan Botol minuman tepat di kepala korban.
Saat pelaku AYB memukul Korban Fnd , korban Fnd langsung jatuh tak sadarkan diri . Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
Melihat rekanya terjatuh tak sadarkan diri rekan korban Nk dan Rm langsung membawa korban untuk dapat pertolongan ke Klinik terdekat di daerah Kelambir.
Menurut keterangan saksi yang juga Rekanya Rm mengatakan tidak tahu apa penyebabnya pelaku melukan pemukulan terhadap Rekanya
” sebelum kejadian kami berdua berjalan jalan tiba tiba si pelaku langsung tunjuk si korban langsung di pukul pakai botol terus si korban langsung terkapar ” ungkapnya
Setelah kejadian itu pihak keluarga 07/11/22 mendatangi kantor Desa Rantau Panjang dan bertemu dengan Ketua BPD untuk mempertanyakan tentang kejadian yang dialami korban Fnd. Atas arahan Babinkantibmas setempat pihak Korban dan Pelaku di pertemukan untuk melakukan perdamaian , tapi tidak ada kesepakan damai dengan alasan tidak sanggup dengan permintaan korban karena keadaan korban saat itu masih dalam perawatan.
Pertemuan ke dua langsung di adakan oleh pihak desa Dusun I wilayah tempat tinggal Korban atas permintaan keluarga Pelaku, tapi hasilnya tetap tidak mendapatkan kesepakan damai.
Atas kejadian yang menimpa anaknya (Fandi)
Dimana Fandi juga selaku tulang punggung keluarga,karena melihat tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku dan kelurganya, pihak keluarga sudah melaporkan pelaku AYB ke pihak ke Polisian yaitu Polresta deliserdang dengan Nomor laporan STLLP /B/496/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dengan pelapor atas nama M.Ali. dengan dugaan tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Pasal 80 UU35/2014.
tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : (1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),
Saat ini Pihak keluarga merasa tidak puas atas Pelayanan Polisi Polresta deliserdang , dimana dari awal laporan hingga berita ini di naikkan sudah berjalan 2 bulan, pihak Keluarga korban belum mendapatkan ke Adilan yang seharusnya di dapatkan .
Awak media sudah mencoba konfirmasi langsung dengan penyidik Briptu Rinaldy Yosua Sembiring tentang perkembangan kasus pidana yang dialami korban Fnd, pihak kepolisian menjelaskan kasus ini sudah masuk dalam proses SIDIK dan akan segera di lanjutkan proses hukum nya.
Pihak keluarga saat ini sudah merasa capek dan jenuh dan menginginkan kasus anaknya cepat selesai .
“Kalau memang kekeluargaan bukan lagi jalan penyesaian nya , yah laporan nya di lanjut aja bang ” ujar pak Sainon selaku bapak korban
Pihak keluarga berharap Aparat penegak hukum segera mungkin melakukan proses dan tindakan hukum sesuai dengan UU terhadap pelaku.
Marolop Sihotang
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow